Pages

Labels

Bydraers

Aangedryf deur Blogger.

Donderdag 15 Augustus 2013

MEMAHAMI NILAI-NILAI DAN NORMA-NORMA YANG BERLAKU DI MASYARAKAT


    Masayarakat merupakan lingkungan pendidikan non formal yang tidak kalah pentingnya bila dibandingkan dengan pendidikan formal, sebab di dalam masyarakat anak lebih leluasa dan lebih banyak waktu untuk berkembang.
    Sekolah sebagai pusat pendidikan, lahir, tumbuh dan berkembang dari dan untuk masyarakat. Sekolah sebagai lembaga pendidikan merupakan perangkat masyarakat.
    Pada sisi lain keberadaan sekolah sebagai lembaga sosial yang terletak di tengah-tengah masyarakat memungkinkan pula sekolah menjadi lingkungan pendidikan dengan ciri khas masyarakat belajar di dalamnya.
    Dalam hal ini pendidikan di sekolah harus mengenal nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pedoman  hidup sebagai pribadi, anggota masyarakat dan warga negara yang baik.
A. Setiap Orang Terlahir dalam Keadaan Baik.
    Bayi lahir di dunia pada dasarnya dalam keadaan baik dan tanpa dosa. Walaupun dia terlahir dari seorang ibu yang berperilaku tidak baik. Manusia terlahir dibekali oleh Tuhan dengan segala potensi kebaikan. Tidak semua orang menyadari bahwa sebenarnya dirinya memiliki potensi. Namun seiring dengan pertumbuhannya, dia bergaul dengan lingkungan. Lingkungan inilah yang ikut mempengaruhi kepribadian, kecerdasan dan segala macam aspek yang dimiliki setiap individu.

B. Pengaruh Lingkungan terhadap Perilaku Manusia.
    Konsep behaviouristik  memandang bahwa tingkah laku seseorang dipengaruhi oleh lingkungannya. Individu bisa menjadi baik atau tidak ditentukan lingkungannya. Seiring dengan perkembangannya dan sejalan dengan waktu, manusia berinteraksi dengan lingkungannya, baik lingkungan soaial maupun non sosial. Seorang remaja sangat rentan terhadap pengaruh lingkungan sosialnya. Bila lingkungan sosialnya baik, maka ada kecenderungan remaja tersebut baik, demikian pula sebaliknya. Maka tidak heran apabila ada anak seorang ahli agama, namun anaknya bertingkah laku menyimpang dari ajaran agamanya.

C. Norma-Norma yang Berlaku di Masyarakat.
Setiap individu dalam kehidupan sehari-hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok  lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga , lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya.
Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tenteram, dan damai tanpa gangguan, maka baginya perlu mempunyai pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing. Tata peraturan  itu lazim disebut kaidah ( berasal dari bahasa Arab ) atau norma ( berasal dari bahasa latin ) atau ukuran-ukuran.
Norma-norma itu mempunyai dua macam isi dan menurut isinya berwujud : perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud  perintah dan larangan menurut isi norma tersebut ? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena kibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipanang tidak baik. Ada bermacam-macam norma yang erlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu : norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hokum.
1.    Norma Agama
Norma agama ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “ siksa” kelak di akherat. Contoh norma agama ini di antaranya  ialah larangan untuk membunuh dan mencuri, perintah untuk beribadah dan berbuat baik terhadap sesama.
2.    Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini  di antaranya ialah larangan mencuri milik orang lain, berlaku jujur, atau berbuat baik terhadap sesame manusia.
3.    Norma Kesopanan
Norma kesopanan ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormatmenghormati. Akibat dari pelangaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakekat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat ( regional ) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini di antaranya adalah : mendahulukan wanita ketika di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi, tidak makan sambil berbicara, tidak meludah di lantai atau di sembarang tempa, orang muda harus menghormati orang yang lebih tua, dan lain-lain.
4.    Norma Hukum
Norma hukum ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan Negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin dan agama.Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini di antaranta ialah hukum untuk tidak menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi-tinginya 15 tahun, larangan mengganggu ketertiban umum, dan lain-lain. Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnya. Oleh karena itu, norma hokum sangat mengikat bagi warga negara.
5.    Hubungan Antar Norma
Kehidupan manusia dalam masyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-norma agama, kesusilaan, dan kesopanan serta kaidah-kaidah lainnya. Kaidah-kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana  kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah –kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal-hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “ kamu tidak boleh mencuri” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya seperti kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama.
    Dengan demikian, tanpa adanya kaidah  hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan   untuk tidak mencuri. Hal yang sama juga berlaku untuk “penipuan”, “penggelapan”, atau pelanggaran hukum lainnya. Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hokum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing-masing memiliki sumber yang berlainan. Norma agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati,.Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang-undangan.












0 opmerkings:

Plaas 'n opmerking