Setandadisasi
berasal dari kata dasar standar mendapat sifiks isasi yang mengandung nosi/arti
membuat jadi. Dalam hal ini standardisasi dimaksudkan seperangkat
langkah-langkah untuk membuat jadi ”Perpustakaan Sekolah yang standar” Karena
itu standardisasi dalam tulisan seerhana ini memberi gambaran ”perpustakaan
sekolah yang standar berdasarkan ” Badan Standardisasi Nasional, Standar Nasional Indonesia
: Perpustakaan Sekolah, 2010”.
Perpustakaan sekolah sebagai sumber belajar dan bagian
integral dari sekolah bersama-sama dengan sumber belajar lainnya bertujuan
mendukung proses kegiatan belajar mengajar demi tercapainya tujuan pendidikan
sekolah yang bersangkutan. SNI 7329:2009 tentang Perpustakaan Sekolah
dimaksudkan untuk menyediakan acuan tentang manajemen perpustakaan yang berlaku
pada perpustakaan sekolah baik negeri maupun swasta yang meliputi pendidikan
dasar dan pendidikan menengah.
Pemerintah menetapkan kebijaksanaan khususnya
dalam pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan informasi bagi semua
masyarakat Indonesia yang diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan bangsa serta
meningkatkan kemampuan untuk berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan.
Mengingat betapa pentingnya keberadaan perpustakaan di pedesaan sebagai salah
satu sarana/media yang amat efisien dan efektif untuk mendapatkan informasi,
maka dipandang perlu untuk mengetahui penyelenggaraan pepustakaan
Desa/Kelurahan, dan hal ini didukung dengan adanya SNI 7596:2010 tentang,
Perpustakaan Desa/Kelurahan yang dimaksudkan untuk menyediakan acuan tentang
organisasi dan penyelenggaraan, koleksi layanan, tenaga serta sarana prasarana
yang berlaku pada perpustakaan desa.
Ruang lingkup Standar perpustakaan sekolah ini menetapkan dasar
pengelolaan perpustakaan sekolah. Standar ini berlaku pada perpustakaan sekolah
baik negeri maupun swasta yang meliputi : (1)
Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah
(MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan
madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat; (2). Pendidikan
menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah
menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain
yang sederajat.
Misi perpustakaan sekolah yaitu : ( 1)Menyediakan
informasi dan ide yang merupakan fondasi agar berfungsi secara baik di dalam
masyarakat masa kini yang berbasis informasi dan pengetahuan;( 2)Merupakan
sarana bagi murid agar terampil belajar sepanjang hayat dan mampu mengembangkan
daya pikir agar mereka dapat hidup sebagai warga negara yang bertanggung jawab.
Perpustakaan sekolah bertujuan menyediakan pusat sumber
belajar sehingga dapat membantu pengembangan dan peningkatan minat baca,
literasi informasi, bakat serta kemampuan peserta didik.
Perpustakaan memperkaya koleksinya dan menyediakan materi
perpustakaan dalam berbagai bentuk media dan format dalam rangka mendukung
proses belajar mengajar di sekolah.
Perpustakaan sekolah mengembangkan koleksinya disesuaikan
dengan kegiatan proses belajar mengajar di sekolah. Dalam upaya meningkatkan
minat baca, pengembangan koleksi diarahkan pada rasio satu murid sepuluh judul
buku. Perpustakaan menambah koleksi buku per tahun sekurang-kurangnya 10% dari
jumlah koleksi.
Perpustakaan melanggan minimal satu judul majalah dan
satu judul surat kabar yang terkait dengan kelangsungan proses pembelajaran.
Perpustakaan menyediakan buku pelajaran pelengkap yang
sifatnya membantu atau merupakan tambahan buku pelajaran pokok yang dipakai
oleh siswa dan guru. Perpustakaan wajib menyediakan bacaan yang mendukung
kegiatan pembelajaran di sekolah yang meliputi koleksi non fiksi yang terkait
dengan kurikulum dan koleksi buku fiksi dengan perbandingan 60 : 40
Koleksi materi perpustakaan referensi minimal meliputi
kamus umum bahasa Indonesia dan kamus bahasa Inggris (untuk pendidikan dasar
dan menengah), kamus bahasa daerah, kamus bahasa Jerman, Prancis, Jepang, Arab,
Mandarin (untuk pendidikan menengah), kamus subyek, ensiklopedi, sumber
biografi, atlas, peta, bola dunia, serta buku telepon.
Perpustakaan menyediakan akses
sumber informasi elektronik termasuk internet.
Pengolahan
dan perawatan materi perpustakaan
diorganisasikan agar dapat ditemubalik secara cepat dan tepat., dideskripsikan,
diklasifikasi dan disusun secara sistematis dengan menggunakan : Pedoman
deskripsi bibliografis; Bagan klasifikasi;Pedoman tajuk subjek dan atau
tesaurus; Pedoman penentuan tajuk entri
utama. Perawatan materi perpustakaan meliputi kegiatan yang bersifat pencegahan
dan penanggulangan kerusakan.
Sumber Daya
Manusia,: seperti: (1) Kepala perpustakaan
yang memimpin dan bertanggung
jawab kepada kepala sekolah. Kualifikasi
kepala sekolah perpustakaan sekolah atau tenaga kependidikan dengan pendidikan
minimal diploma dua di bidang ilmu perpustakaan dan informasi atau diploma dua
bidang lain yang sudah memperoleh sertifikat pendidikan di bidang ilmu
perpustakaan dan informasi dari lembaga pendidikan yang terakreditasi.( 2).
Tenaga perpustakaan sekolah sebagai tenaga teknis berpendidikan minimal
pendidikan menengah serta memperoleh pelatihan kepustakawanan dari lembaga
pendidikan dan pelatihan yang terakreditasi. Pengembangan sumber daya manusia
Perpustakaan memberikan kesempatan untuk pengembangan sumber daya manusianya
melalui pendidikan formal dan nonformal kepustakawanan.
Layanan Perpustakaan Perpustakaan minimal melakukan layanan antara lain (1).
Layanan sirkulasi Jasa perpustakaan untuk meminjamkan materi perpustakaan bagi
pengguna sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2). Layanan referensi Jasa
perpustakaan dalam menjawab pertanyaan, menelusur dan menyediakan materi
perpustakaan dan informasi sesuai dengan permintaan pengguna dengan
mendayagunakan koleksi referensi. (3). Pendidikan pengguna Kegiatan perpustakaan
yang bertujuan menjadikan pengguna mampu mendayagunakan koleksi perpustakaan
secara mandiri sesuai dengan kebutuhannya.
Jam buka perpustakaan, Waktu yang diberikan oleh
perpustakaan untuk memberikan layanan kepada pengguna minimal delapan jam
sehari.
Dalam
Penyelenggaraan Perpustakaan Setiap sekolah
menyelenggarakan perpustakaan sekolah, sebagai bagian integral dari sekolah
berada di bawah tanggung jawab kepala sekolah.
Dan sebagai sumber belajar, kedudukannya sejajar dengan sumber belajar lainnya.
Perpustakaan sekolah juga merupakan unit
kerja yang melakukan kegiatan/fungsi pengadaan, pengolahan, penyimpanan, dan
pendayagunaan materi perpustakaan untuk mendukung pembelajaran.
Kegiatan dan fungsi tersebut dalam bidang perpustakaan
dikelompokkan menjadi duaL1). layanan teknis yaitu
kegiatan pengadaan dan pengolahan materi perpustakaan;(2). Layanan pembaca
yaitu kegiatan yang memberikan layanan kepada pengguna perpustakaan.
Untuk melaksanakan fungsi tersebut, perpustakaan sekolah
dipimpin oleh kepala perpustakaan sekolah yang ditunjuk/ditetapkan berdasarkan
surat tugas/surat keputusan kepala sekolah. Unit perpustakaan sekolah dalam
struktur organisasi sekolah:
2.
STRUKTUR ORGANISASI PERPUSTAKAAN SEKOLAH SEBAGAI BERIKUT (SECARA MICRO):
Perpustakaan menyediakan ruang yang cukup untuk koleksi,
staf dan penggunanya. Perpustakaan menyediakan ruang dengan luas
sekurang-kurangnya untuk SD/MI 56 m², untuk SMP/MTS 126 m², SMA, MA, SMK dan MAK
168 m². Area koleksi seluas 45% dari
ruang yang tersedia, area baca pengguna seluas 25% dari ruang yang tersedia,
area staf perpustakaan seluas 15% dari ruang yang tersedia, area lain-lain
seluas 15% dari ruang yang tersedia.
Perpustakaan menyediakan sekurang-kurangnya rak buku,
lemari katalog, meja dan kursi baca, meja dan kursi kerja, meja sirkulasi,
mesin tik/perangkat komputer dan papan pengumuman/pameran.
Sekolah menjamin tersedianya
anggaran perpustakaan setiap tahun sekurang-kurangnya 5% dari total anggaran
sekolah di luar belanja pegawai dan pemeliharaan serta perawatan gedung.
Perpustakaan memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk keperluan pengguna.
Perpustakaan menyelenggarakan
kerjasama dengan pendidik serta kerjasama dengan perpustakaan dan atau badan
lain untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Dari uraian di atas standardisasi perpustakaan sekolah diharapkan dengan
kerja sama dengan pihak-pihak terkait, khususnya Kepala Srkolah, Perpustakaan
Sekolah dapat menyelenggarakan perpustakaan yang sesuai dengan standar, atau
paling tidak ada upaya melakukan pembenahan, sehingga perpustakaan akan semakin
berkembang menuju perpustakaan yang lebih baik untuk melayani mayarakat.
Selain itu penulis berpendapat bahwa standardisasi perputakaan sekolah dapat
terwujud jika pemerintah secara aktif
mendukung standardisasi ini dengan usaha-usaha penyediaan fasilitas
sarana, prasarana, penambahan koleliksi buku, dan non buku, juga peningkatan
kualitas perguruan tinggi jurusan perpustakaan.
DAFTAR PUSTAKA
Badan Standardisasi Nasional,
Standar Nasional Indonesia : Perpustakaan Sekolah, 2010.
0 opmerkings:
Plaas 'n opmerking